JAKARTA - Penerapan Pancasila pada masa Orde Baru dimulai pada saat Presiden Soeharto memimpin Indonesia menggantikan Ir. Soekarno. Era Orde Baru berlangsung lama, yaitu dari tahun 1966 hingga 1998.
Pancasila adalah dasar negara dan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Kemerdekaan Indonesia) pada sidang pengesahan UUD 1945. Hal ini juga tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, terdapat tiga Penerapan Pancasila dalam periode yang berbeda-beda. Salah satunya adalah pada masa Orde Baru.
Lalu bagaimana Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru? Berikut ulasannya.
BACA JUGA: Pancasila sebagai Satu Kesatuan yang Utuh
Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru
Mengutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Tim Ganesha Operation, pada masa Orde Baru Indonesia menerapkan sistem demokrasi Pancasila. Namun, pada pelaksanaannya demokrasi ini hanya berupa gagasan dan belum ada penerapannya.